TRIBUNJATIMCOM - Bagi pelamar PPPK Guru yang dinyatakan lulus, tahap selanjutnya diwajibkan mengisi Daftar Riwayat Hidup atau DRH. Tak hanya itu, pelamar PPPK Guru 2021 juga menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui https://sscasn.bkn.go.id. Adapun ketentuannya sebagai berikut yang dilansir dari Tribunnews, Senin (27/12/2021). CaraMengisi Riwayat Pendidikan PPPK Guru di SSCASN pada Daftar Riwayat Hidup Pemberkasan Penetapan NIPSelamat datang kembali di Channel Youtube Tutorial Bun Untukmengisi daftar riwayat hidup, peserta yang lolos harus login terlebih dahulu login ke sscndaftar.bkn.go.id. Kamis, 29 Oktober 2020 10:09. Pendidikan yang digunakan saat melamar formasi jabatan telah otomatis muncul tetapi dapat diubah untuk dilengkapi kolom-kolom yang masih kosong. 6. Tambahkan pula Riwayat Pendidikan Peserta sejak JikaAnda sedang mengerjakan sebuah daftar riwayat hidup, Anda bisa membuat daftar riwayat hidup nanti dengan memperhatikan bagian-bagian di dalamnya. Di kanan atas, kami memberitahu Anda beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis daftar riwayat hidup. Apayang Sebaiknya Tidak Dimasukkan ke Daftar Riwayat Hidup? Ada berbagai detail yang tidak boleh kamu sertakan di CV. Berikut adalah beberapa yang umum: Detail Data Diri. Dalam membuat daftar riwayat hidup, kamu tidak perlu memasukkan terlalu detail profil atau data diri kamu. Seperti jenis kelamin, tempat tanggal lahir, suku atau agama. Url utama dari dosen yang sedang mengikuti serdos (DYS) untuk mengisi portofolio, pengisian CV Serdos, pengisian Deskripsi Diri, Penilaian Persepsional, dll. • Atasan dan rekan sejawat mengakses Sister PT untuk melakukan penilaian menggunakan akun dosennya • Untuk mahasiswa akan melakukan penilaian persepsional dengan menggunakan token. Evaluasidilakukan dengan menggunakan metode asesmen yang tersedia. Untuk bisa dievaluasi pemohon wajib menyampaikan kelengkapan dokumen, paling sedikit mencakup: 1. Dokumen yang wajib yang disampaikan oleh setiap pemohon adalah sebagai berikut: a. surat pernyataan dari pemohon; b. daftar riwayat hidup; c. dokumen asesmen mandiri terhadap CP. 2. PETUNJUKPENGISIAN DAFTAR RIWAYAT HIDUP PENGISIAN I. KETERANGAN PERORANGAN 1. Isi NIK sesuai yang tertera pada KTP/KK pada saat mendaftar di Isi Nama Lengkap tanpa gelar sesuai dengan yang tertera pada Ijazah 3. Isi Kabupaten/Kota Tempat Lahir (Apabila Tempat Lahir pada Ijazah/Akte Kelahiran bukan 6DY6.