REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Keamanan pondok pesantren perlu diperketat agar tidak kembali menjadi klaster Covid-19 baru. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menilai perlu kerja sama berbagai pihak untuk memastikan infrastruktur protokol kesehatan di pondok pesantren benar-benar dipenuhi.
Maksud penulis pengawasan adalah suatu proses mengawasi tugas-tugas di Pondok Pesantren Modern Al-Furqon Paragan Jaya apakah sudah terselesaikan sesuai dengan yang dibuat atau direncanakan pondok pesantren. keamanan dengan membagi jadwal. Pengawasan dalam Meningkatkan Kedisiplinan Santri di Pondok Pesantren ) a. 20 ), ((). Pengawasan
Berdasarkan Struktur Organisasi Pesantren yang ada dalam SK Pendirian dan peraturan-peraturan lain yang mendukung, dikembangkan sub organisasi sesuai dengan perkembangan dan tingkat kebutuhan yang mencakup penjabaran tugas pokok ke dalam uraian tugas yang lebih jelas, sehingga tidak terjadi kesimpangsiuran wewenang dan tanggungjawab. Pada langkah ini tercakup pula penunjukan/pengisian jabatan
Guru (Mantan Karyawan) - Pondok pesantren indramayu - 9 Agustus 2021. Saya bekerja sebagai guru pendamping,yg bertugas membimbing para siswa atau santri untuk melakukan sesuatu dengan baik,juga mengajari mereka bagaimana cara bersikap,berbicara,beradab kepada orang lain dan menghormati yg lebih tua atau muda sekalipun. Kekurangan.
Penyusunan Sistem Akuntansi Pokok Pondok Pesantren Daarul Haliim Berdasarkan Pedoman Akuntansi Pesantren. Sep 2020; 1268-1274; S M Munggaran; H Hastuti; Munggaran, S. M., & Hastuti, H. (2020
tugas pokok dan fungsi masing-masing sektor. 14 15 G. Pengorganisasian 1. Kedudukan dan Hubungan Kerja a. Terhadap pondok pesantren Secara teknis operasional, Poskestren dikoordinasi oleh pengelola pondok pesantren, Kementerian Agama dan instansi terkait lainnya. b. Terhadap Puskesmas Secara teknis medis, Poskestren dibina
1. Usulan dari Penyelenggara. Masyarakat yang hendak mengajukan izin operasional pondok pesantren baik melalui yayasan maupun badan hukum lainnya mengajukan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat. Persyaratan yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut : Memiliki kelengkapan 5 (lima) unsur pokok pesantren, yakni memiliki :
Tugas pokok dan fungsi bagian keamanan, yaitu: menertibkan, mengamankan, mendisiplinkan, menjaga, serta mengajak seluruh santri Al Ashriyyah Nurul Iman untuk mentaati peraturan pondok. Dan untuk menjaga keamanan pondok agar tetap aman dan terkendali, bagian keamanan membuat sistem kerja yang dilaksanakan secara maksimal.
cO2w0.